Maraknya Video yang Mempertontonkan Tindakan Asusila
Akhir – akhir ini kan marak beritanya A-LM, A-CT, A-AK, de el el.
Berita2 itu diputar seharian di TV, di surat kabar nongol terus, di
radio juga jadi bahan rumpian, dan di milist pun rame.
Sisi positifnya ? kebebasan berekspresi para pihak, oke kalau u/
kepentingan pribadi. Namun, kalau disebarluaskan ke orang lain
(bahkan dari teman ke teman apalagi diperjualbelikan), maka jadi
pelanggaran hukum.
Ps. 4 UU Pornografi :
“(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung
layanan seksual.”
mengatur tentang larangan, sementara sanksi pidana diatur pada Ps. 30
yang berbunyi :
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Fakta yang ada (survey pada 4726 anak) :
• 83.2 % anak sebaya SMP mengaku sudah pernah nonton video porno,
• 93.2 % anak sebaya SMP mengaku sudah pernah melakukan tindakan (pornografi),
• dan 21.2 % pada usia remaja mengaku sudah pernah aborsi.
Sisi negatifnya ? jelas merusak moral bangsa, terutama generasi muda,
dalam tanda kutip “ anak – anak”. Gimana bangsa kita ke depannya ?
dari sisi teknologi (dan aspek lainnya) aja kita udah kalah sama orang
Barat, masa sekarang kita mau menghancurkan kredibilitas bangsa kita
sendiri ?
Pada siaran di RRI tadi pagi, muncul berbagai tanggapan dari berbagai
kalangan. Sejauh ini Pemerintah memang berupaya bagaimana UU
Pornografi yang telah dibuat di negara demokrasi yang memperhatikan
aspirasi orang banyak, itu bisa berlaku efektif.
Pemerintah digadang – gadang o/ orang banyak u/ segera melakukan
tindakan tegas terhadap hal ini agar tidak menyebar lebih jauh lagi.
Berita ini jadi Top No.1 di world news, bahkan ada website peter-pon
resmi dibeli oleh pihak asing, sejumlah artis seperti Lady Gaga, Paris
Hilton, dll mulai mencari-cari sosok “A” ini, entah untuk apa.
Salah satu staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bpk.
Suwandi, bilang kalau dulu Indonesia juga pernah mengalami kasus
serupa yang menuai kontroversi dari berbagai pihak, yaitu munculnya
film “Fitna”. Ini sempat heboh juga kan? Akhirnya tindakan Pemerintah
disini, yaitu mengirim surat pada pihak youtube dan beberapa ISP u/
menutup akses ke jalur tersebut dan itu pun terbukti cukup efisien
karena pihak2 penyedia ISP itu bisa diajak bekerja sama. Pada kasus
ini, Pemerintah juga melakukan tindakan serupa. Sementara itu,
Kepolisian RI melakukan tindakan yang sesuai dengan kapasitasnya.
Namun, disini kita juga perlu peran serta masyarakat, saya, kamu,
kalian semuanya untuk membantu menghentikan upaya penyebaran video
pornografi (terutama yang mucul akhir-akhir ini). Buat yang udah
“terlanjur” nonton, oke kita sudah dewasa dan tahu mana yang bener dan
mana yang enggak, it’s your own bussiness, kita masing2 tahu gimana
harus menyikapinya.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyediakan software2
untuk memblokir layanan situs pornografi. Silahkan datang kesana kalau
Anda ingin mempergunakannya, terutama di perkantoran dan warnet.
Monggo.
Thanks for your time… :)
0 komentar:
Posting Komentar